Berdasarkan Peraturan Walikota Singkawang Nomor 07 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Singkawang, khususnya Pasal (4) dan Pasal (5) menyebutikan bahwa :
Dinas Perhubungan Kota Singkawang mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perhubungan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Dinas mempunyai fungsi :
-
- perumusan kebijakan di bidang perhubungan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perhubungan;
- pelaksanaan administrasi Dinas;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.