Tugas & Fungsi Dinas Perhubungan

Berdasarkan Peraturan Walikota Singkawang Nomor 07 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Singkawang, khususnya Pasal (4) dan Pasal (5) menyebutikan bahwa :

Dinas Perhubungan Kota Singkawang mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perhubungan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Dinas mempunyai fungsi :

    1. perumusan kebijakan di bidang perhubungan;
    2. pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perhubungan;
    4. pelaksanaan administrasi Dinas;
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.