Senin, 12 Juli 2021 Kepala Dishub Singkawang menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas serta mempresentasikan rencana Konsep Penyekatan Jalan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Singkawang dari tanggal 13 – 20 Juli 2021 sesuai dengan Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor : 400/251/SETDA.KESRA-B Tahun 2021tentang PPKM Darurat COVID-19 dan Optimalisasi Pos Komando Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran.Kegiatan Rapat dilaksanakan di Ruang Basement Kantor Wali Kota. Acara Rapat dipandu oleh Sekretaris Daerah dan dipimpin langsung oleh Wali Kota didampingi Wakil Wali Kota dihadiri oleh Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 1202, Kadis Perhubungan, Kasat Pol PP, Diskominfo, Kasat Pelopor Brimob, Kasat Lantas, Kalak BPBD dan Bagian Kesra Setda Kota Singkawang. Turut hadir Kabid Lalu Lintas dan Kasi Manajemen Lalu Lintas mendampingi.Pada Kegiatan PPKM Darurat ini dijalankan secara sinergis dan kolaborasi antara institusi TNI, POLRI dan Pemerintah Kota Singkawang. Dalam hal ini terdapat 3 Pos Penyekatan dan 3 Pos Pengamanan yang akan beroperasi dan 4 ruas penyekatan yaitu Akses Masuk Singkawang Timur, Singkawang Utara, Singkawang Selatan dan beberapa ruas jalan dalam Kota Singkawang.Mohon dukungan dari masyarakat Kora Singkawang dalam rangka menghilangkan status ZONA MERAH (RED ZONE) dan selanjutnya diharapkan seluruh aktivitas dapat berjalan normal kembali di Kota Singkawang





