Saat sedang berkendara kita sebagai pengguna jalan diharuskan untuk memperhatikan keadaan sekitar, terutama saat ada pejalan kaki yang akan menyeberang di zebra cross.Kita harus melambatkan laju kendaraan yang digunakan, lalu memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang akan menyeberang.Menurut UU No. 22 Tahun 2009, dijelaskan bahwa “Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.”Tentu akan sangat baik jika kita bisa saling menghormati antar sesama pengguna jalan. Tidak sulit kan untuk menjadi tertib?#dishubsingkawang


