Dinas Perhubungan Kota Singkawang melalui Bidang Prasarana dan Pengembangan Transportasi khususnya Seksi Penerangan Jalan Umum pada tanggal 28 September 2021 telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang Nomor 44 Tahun 2021 tentang Revisi Standar Operasional Prosedur ( SOP) tentang pelayanan teknis lampu Penerangan Jalan Umum ( PJU). Revisi SOP Pelayanan Teknis lampu PJU ini dilakukan bertujuan untuk menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan teknis lampu PJU yang sudah ada sebelumnya pada tahun 2017. Hal itu perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini. Dengan adanya revisi SOP ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik terkait pelayanan teknis PJU kepada masyarakat Kota Singkawang. Adapun Hal-hal terkait dengan Revisi SOP Pelayanan Teknis PJU dapat diakses pada link website Dinas Perhubungan Kota Singkawang melalui link : https://dishub.singkawangkota.go.id/sop-pelayanan-pju/Semoga bermanfaat bagi kita semua.

