Jumat, 9 Juli 2021 Kepala Dishub Singkawang memimpin Rapat Internal dihadiri Sekretaris, para Kabid dan Kepala UPT PKB di Ruang Kerja. Agenda yang dibahas yaitu Evaluasi Kinerja dan Pelaksanaan Kerja Dishub Singkawang setelah terbitnya Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor : 400/247/ SETDA.KESRA-B Tahun 2021 dan Surat Edaran Wali Kota Singkawang Nomor : 800/725/BKPSDM.MID-C.




