Rambu lalu lintas dibuat untuk membantu pengguna jalan, menjaga ketertiban, serta memberi peringatan agar kita terhindar dari kecelakaan. Termasuk larangan Belok Kanan pada jalan tertentu. Ketentuan itu telah diatur pada Pasal 11 dan 12, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. Belok Kanan boleh-boleh saja, tetapi pada tempatnya. Jangan cuma karena males atau ingin cepat sampai, Sehingga seenaknya melanggar rambu larangan Belok Kanan. Akhirnya bukan keselamatan yang didapat, eh malah celaka.
Contoh nya pada Jalan Bambang Ismoyo terdapat rambu larangan belok kanan menuju jembatan agen 2 tetapi masih sangat banyak yg melakukan pelanggaran sehingga sering terjadi kecelakaan